Most Post

Perkembangan Pondok Pesantren Suryalaya

Perkembangan Pondok Pesantren Suryalaya                 Masa KH Abdullah Mubarok bin Nur Muhammad (Abah Sepuh).                 Riwayat...

Tampilkan postingan dengan label Wali Allah. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Wali Allah. Tampilkan semua postingan

Minggu, 18 September 2011

Wali Songo


Wali songo (sembilan wali)
            Sembilan ulama yang merupakan pelopor dan pejuang pengembangan Islam (Islamisasi) di pulau Jawa pada abad kelima belas (masa kesultanan Demak).Kata wali (Arab) antara lain berarti pembela, teman dekat, dan pemimpin, dalam pema kaiannya, wali biasanya diartikan sebagai orang yang dekat dengan Allah swt (waliyullah). Sedangkan kata songo (Jawa) berarti sembilan. Maka walisongo secara umum diartikan sebagai sembilan wali ang dianggap telah dekat dengan Allah swt, terus menerus beribadah kepada Nya serta memiliki kekeramatan  dan kemampuan kemampuan  lain diluar kebiasaan manusia .
           
Dalam penyiaran Islam di Jawa Walisongo dianggap sebgai  kepala kelompok dari sejumlah besar mubalig Islam yang mengadakan dakwah didaerah daerah  yang belum memeluk Islam. Mereka adalah:1. Sunan Gresik, 2. Sunan Ampel, 3 Sunan Bonang, 4.Sunan Giri, 5.Sunan Drajat, 6.Sunan Kalijaga, 7 Sunan Kudus, 8.Sunan Muria, 9 Sunan Gunung Jati. Namun masih terdapat perbedaan pendapat dikalangan ahli sejarah tentang nama nama mereka yang termasuk kelompok sembilan wali tersebut. Secara singkat, apa dan siapa para walisongo, tersebut telah diberikan di sekolah-sekolah pada pelajaran sejarah
            Sumber : Ensi.

Wali Dalam Kalangan Sufi


Wali dalam kalangan Sufi .
Orang kudus orang yang ada dibawah perlindungan khusus .Dalam literatur orientalis
biasa disebut  saint .
            Teori perwalian dalam kalangan sufi baru muncul pada akhir abad  kesem bilan ketika sufi-sufi ahli tasauf yakni al Kharraj, Sahl at Tustari dan Hakim at Tirmidzi menulis tentang itu. Abu Qosim Abdul Karim al Qusyairi mengartikan wali dengan pengertian pasif, yaitu seorang yang diurutkan urusannya (tuwulliya), dan dalam pengertian aktif yaitu orang yang melakukan kepatuhan kepada Tuhan; wali-wali (auliya)  diartikan sebagai teman teman Tuhan seperti disebut dalam surat Yunus 62
اَلآ اِنّ اَوْلِيَآ ءَ اللهِ لاَخَوءفٌ عَلَيْهِمْ وَلاَهُمْ يَحْزَنُونْ
 Ingatlah sesungguhnya wali-wali Allah itu, tidak ada kehawatiran terhadap mereka  dan tidak (pula ) mereka bersedih hati  Yunus 62
           
Seorang tokoh sufi pada awal abad kesepuluh Abu Abdullah as Salimi , mengemukakan definisi wali sebagai berikut: mereka yang dapat dikenali  karena bicara mereka yang baik-baik,tingkah laku yang sopan dan merendahkan diri, murah hati, tidak suka berselisih dan menerima permintaan  ma’af dari siapa saja  yang memina ma’af kepadanya, halus budi terhadap segala ciptaan,baik yang bagus maupun yang jelek.

            Menurut Ibnu Arobi seseorang bisa disebut wali apabila ia sudah mencapai tingkatan makrifat (dalam literatur barat disebut gnosis), tingkatan tertingi  dalam kalangan tasauf akhlaqi. Kaum sufi yakin bahwa makrifat (gnosis) bukan hasil pe mikiran manusia, tetapi tergantung kepada kehendak dan rahmat Tuhan; makrifat merupakan pemberian Tuhan kepada seorang sufi yang dipandang sanggup meneri manya .

            Menurut al Qusyairi ada tiga alat untuk mencapai makrifat, yakni qolb atau kalbu (sering diterjemahkan dengan hati) untuk mengetahui sifat sifat Tuhan, roh (rohani) untuk mencintai Tuhan, dan sirr (sering diartikan dengan rahasia) yaitu alat paling halus yang ada pada manusia untuk melihat Tuhan. Imam al Gozali  mendefinisi kan makrifat dengan penglihatan terhadap rahasia rahasia ketuhanan ,pengetahuan terhadap susunan tata aturan  ketuhanan yang mencakup  seluruh yang wujud 

            Penertian wali dalam dunia sufi sering menekankan dimensi mistiknya ,Ma kom- makom (tingkatan) awal seperti tobat, waro’,fakir, sabar, tawakal,  dan rido  perlu diperhatikan dalam memahami  pengertian wali  dalam dunia sufi. 

            Dalam dunia sufi dikenal pula hirarki kekuasaan kerohanian Tingkatan tingkatan hirarki itu ditempati oleh para wali sesuai dengan tingkat kesempurnaan kewalian yang dicapainya.Tingkatan kekuasaan rohani tertinggi disebut qutub (poros) atau gaus (pertolongan ) ;qutub atau gaus itu dikelilingi oleh  tiga nuqob (pengganti), empat autad (tiang-tiang)  tujuh abror (saleh) ,empat puluh abdal  (para  pengganti)  ,tigaratus akhyar (para terpilih), dan empat ribu wali tersembunyi. Penguasa rohani itu berfungsi sebagai pemandu rohani kehidupan manusia. Kaum Syi’ah sering menghubungkan qutub/gaus ini dengan kedudukan imam imam yang tersembunyi .Sedangkan dalam kalangan Sunni ada yan menghubungkannya dengan Imam Mahdi Adapula yang mempunyai faham bahwa yang menduduki hirarki qutub/gaus adalah Malaikat Jibril dan Isrofil .

            Konsep wali dalam dunia sufi ini merupakan masalah yang kontroversial. Muhamad Abduh, misalnya dalam Tafsir Al Manar nya ketika menafsirkan ayat 62 surat Yunus, mengartikan wali (auliya) sebagai lawan dari musuh musuh Allah swt, seperti orang kafir dan orang musyrik.
            Wali atau auliya Allah swt, menurut Abduh adalah orang mukmin dan muttaqin (orang yang bertaqwa) sebagaiman ditunjukka pada ayat sesudahnya (Yunus 63). Konsep wali dalam pandangan sufi  menurut Abduh adalah hayalan belaka oleh sebab itu bid’ah dan sesat . 

            Ibnu Katsir juga dalam tafsirnya tidak menyinggung konsep wali dengan pendekatan sufi. Menurutnya wali Allah swt ialah orang orang yang beriman dan ber taqwa; barangsiapa yang taqwa, itulah wali Allah swt. Ia tidak takut terhadap apa apa  yang akan terjadi pada masa depan, termasuk hari akhirat, dan tidak menyesal  atas apa yang telah  diperbuatnya dimasa silam

Ibnu Mas’ud meriwayatkan, seorang sahabat bertanya kepada Rasulullah saw tentang siapa sebenarnya yang dimaksud dengan wali Allah swt, Rasululla saw menjawab Wali Allah adalah orang orang yang diingatkan Allah melalui mimpi mereka HR Ahmad bin Hanbal. Hadits yang teksnya hampirserupa banyak diri wayatkan orang, misalnya dari Abi Duha (Muslim bin Hamadani Subaih w100H)dari Sa’id bin Juber (624-692), Wali /aulia Allah adalah  orang orang yang apabila mimpi diingatkan Allah. Hadits-hadits yang diriwayatkan melalui beberapa sanad ini meru pakan jawaban Rasulullah saw atas pertanyaan sahabat  berkaitan dengan surat Yunus  ayat 62 itu .

            Untuk mengambil jalan tengah mengenai kontroversi  pembicaraan tentang wali ada ulama yang membagi dua Wali/auliya atas wilayah al ‘ammah (kewalian umum) yaitu derajat kewalian yang dimilki oleh orang orang mukmin dan muttaqin pada umumnya, dan wilayah al khoshoh (kewlian khushus) yaitu orang orang tertentu  yang mencapai auliya dianugerahi derajat kewalian sebagaimana  dapat difahami dari  hadits Ibn Mas’ud tersebut diatas.Wali/auliya dalam kalangan sufi terlepas dari kontroversi pembicaraan tentang itu, termasuk dalam kategori wilayah al khoshoh. 


Pembagian waliyullah.
Ustadz Haji Ali Haji Muhammad  dalam bukunya  Mengenal Tasuf dan Tarekat me nyebutkan bahwa tingkatan wali  ada 36 tingkat . 1.Wali Qutub 2 Wali al Immah,3 Wali Autad,4 Wali Abdal, 5 Wali Nuqba, 6 Wali Nujba, 7Wali Hawari,8 Wali Rajbi, 9 Wali Khatami, 10 Rijalul Gaib,11 Rijalu Quwati Al Ilahiyaj,12 Rilau Hanani wal ‘Atfil Ilahy,13 Rijalu Haibah wal  Jalal, 14 Rijalu al Fathi, 15 Rijalu Ma’arij Al Ula, 16 Rijalu Tahtil Asfal, 17 Rijalu Imdadil Ilahi wal Kaon, 18 Ilahiyun Rah maniyun, 19 Rijalul Istitoolah, 20 Rijaalul Gina Billah, 21Rijalu ‘Ainut Tahkim waz Zawa id, 22 Rijalul Istiqoq, 23 Al Mulamatiyah, 24 Al Fuqoro, 25 Als Shufiyah, 26 Al ‘Ibaad, 27. Al Zuhaad, 28 Rijalul Maai, 29Al Afrood, 30 Al Umana, 31 Al Qurro, 32 Al Ahbab, 33 Al Muhaddatsun, 34 Al Akhilla, 35 Al Samro u, 36 Al Wirotsah.

Wali


Wali menurut bahasa adalah dekat, bantuan, pertolongan, berarti yang menolong, yang mencintai. Perwalian (al wilayah)  berarti an nusroh (pertolongan) atau mahabbah (kecintaan). Pengertian ini dapat dilihat dari Firman Allah swt
 وَمَنْ يَتَوَلَّ اللهُ وَرَسُوُلُهُ  وَالَّذِيْنَ اَمَنُواْ  فَاِنَّ حِزْبَ اللهِ  هُمُ الْغَاِلُبوْنَ  المائدة 56
Dan barangsiapa mengambil Allah, Rasul Nya daan orang orang yang beriman  menjadi penolongnya, maka sesungguhnya  pengikut (agama) Allah  itulah yang pasti menang.  Al Maidah 56

Pengertian yang sama juga dapat dilihat  pada surat At Taubat  ayat 71
وَالْمُؤْ مِنُونَ وَالْمُؤْمِنَاتُ  بَعْضُهُمْ اَوْلِيَاْءُ بعَضْ ٍ التوبة 71
Dan orang orang yang beriman  laki laki dan perempuan, sebagian mereka  (adalah)  menjadi penolong  bagi sebagian yang lain .

            Perwalian dalam fikih, kekuasaan atau kewenangan  untuk melakukan  akad atau transaksi tanpa harus menunggu persetujuan orang lain. Perwalian dalam  pe ngertian fikih terbagi tiga: yaitu perwalian jiwa, perwalian  harta dan perwalian  jiwa dan harta sekaligus. 

            Perwalian badan meliputi kekuasaan seseorang atas orang lain atas dasar keturunan  (orang tua atas anak), atas dasar laku kebajikan (misalnya terhadap yatim piatu atau anak terlantar ), atau atas dasar kedudukan sebagai petugas negara (misal nya hakim atas seseorang yang tidak punya wali ). Uraian menyangkut perwalian badan adalah masalah wali nikah, sedangkan perwalian badan atas dasar kebajikan tidak terlalu  menjadi persoalan  dalam fikih .

            Wali atau perwalian dalam nikah menurut jumhur ulama (Syafi’I, Malik dan Hanbali) merupakan salah satu  syarat sanya  nikah, baik bagi gadis maupun bagi jan da, baik masih kecil maupun sudah dewasa. Sedang menurut Imam Hanafi, dzufar bin Hudzail bin Qais (ahli fikih, imam mujtahid Madhab Hanafi;110-158 H /728-774 M), Amir bin Surohbil As Sya’bi (rawi hadits dari golongan tabi’in, ulama fikih 17-104 H) Az Zuhri (rawi hadits dari golongan tabi’in, w 124 H) dan Abu Yusuf (ahli usul fikih, mujtahid 113-182 H/731-798 M) bahwa perempuan yang sudah dewasa, sudah cakap dalam mengambil keputusan sendiri, baik gadis maupun janda sah nikahnya meskipun tidak pakai wali Sementara itu Daud Ad hohiri  (200-270 H/ 815- 884 M)  menyatakan sah nikah tanpa wali  bagi janda, tidak sah bagi gadis.
            Alasan pendapat kelompok pertama  adalah hadits Nabi saw 
لاَنِكَاحَ  ِالاَّ بِوَلِيٍّ وَشَاهِدَيْ عَدْلٍ . رواه احمد بن حنبل
Tidak sah nikah kecuali dengan wali dan dua orang saksi yang adil. HR  Imam Ahmad bin Hanba
Alasan kelompok kedua ialah bahwa  ayat ayat Al Qur’an yang  membicarakan wali  seperti surat Al Baqoroh  ayat 232 dan 234
وَاِذَا طَلّقَتْمُ النِسَاءَ  فَبَلَغْنَ اَجَلَهُنَّ  فَلاَ تَعْضُلُوْهُنَّ اَنْ يَنْكِْحنَ اَزْوَاجَهُنَّ اِذَا تَرَاضَواْ بَيْنَهُمْ بِالْمَعْرُوفْ
Apabila kamu-kamu mentalak istri-istrimu, lalu habis iddahnya,maka janganlah kamu (para wali)  menhalangi mereka  kawin lagi  dengan bakal suaminya  apabila telah terdapat kerelaan  diantara mereka  dengan cara yang  ma’ruf .Al Baqoroh 232
وَالَّذِيْنَ يُتَوَفّوَْنَ  مِنْكُمْ وَيَذَرُوْنَ اَزْوَاجًا  يَتَرَبَّصْنَ  بِاَنْفُسِهِنّ َ اَرءبَعَةَ اَشْهُرٍ  وَعَشْرًا  فَاِذَا بَلَغْنَ اَجَلَهُنّ َ
 فَلاَ جُنَاحَ  عَلَيْكُمْ  فِيْمَا فَعَلْنَ  فِى َانْفُسِهِنَّ  بِالْمَعْرُوفْ .
Orang orang yang meninggal dunia diantaramu dengan meninggalkan istri istri  (hendaklah para istri itu)  menangguhkan dirinya  (beridah)  empat bulan sepuluh hari. Kemudian apabila telah habis idahnya, maka tiada dosa bagimu (para wali)  membiarkan mereka berbuat  terhadap diri mereka menurut yan patut. Al Baqoroh 234

Adalah tidak membicarakan pelaksanaan pernikahan, dan karena itu tidak bisa dija dikan dalil untuk wajibnya nikah memakai wali; adapun hadits hadits yang dijadikan dasar tentang hal ini hanya hadits ahad (hadits yang tidak memenuhi syarat syarat mutawatir), bahkan hadits riwayat Imam Hanbali tersebut diatas itu munqoti’  (sanadnya terputus). Sedangkan pendapat kelompok ketiga berasarkan hadits yang diriwayatkan Daruqutni (Ali bin Umar bin Ahmad  bin Maddi w385 H) dan Imam Muslim 
اَلثَّيِّبُ اَحَقّ ُبِنَفْسِهَا  مِنْ َوِليِّهَا  وَاْلبِكْرُ  يُزَوِّجُهَا  اَبُوْهَا  رواه الدارقطني
Janda lebih berhak atas dirinya  daripada walinya , dan gadis  dinikahkan oleh bapaknya  HR Muslim .

            Dilihat dari besar kecilnya wewenang, wali nikah dibagi atas dua macam, pertama wali ijbar yaitu wali yang mempunyai kewenangan untuk memaksa apa harus meminta persetujuan terlebih dahulu orang yang diwalikan. Wali ijbar disebut juga wali wajib atau wali mujbir (wali yang berhak memaksa ) termasuk didaalamnya ialah ayah dan kakek (ayah dari ayah) terus keatas. Kedua wali ihtiyar (wali yang bisa dipilih diantara beberapa orang ) disebut juga wali mukhtar, (wali yang dipilih) atau wali anjuran, Perwalian pilihan ini diadakan jika wali mujbir sudah tidak ada lagi Wali ini tidak mempunyai kewenangan penuh seperti wali ijbar, ia tidak bisa memaksa orang yang diwalikannya.

            Imam Malik bin Anas melihat pembagian perwalian dari segi khusus –umum nya wali. Pertama  perwalian khusus ialah  perwalian bapak, bapaknya bapak, dan orang yang ada hubungan nasab, atau yang diberi washiyat oleh bapak atau pemilik budak; kedua perwalian umum, yaitu perwalian kaum muslimin umumnya atas wanita yang tidak punya wali, tidak tertentu keturunannya (perempuan yang rendah) sehingga setiap kaum muslimin berhak  menjadi walinya. 

            Perwalian harta, ialah perwlian dalam mengurus harta seseorang yang dipandang belum mampu mengurus sendiri hartanya, misalnya harta milik anak  kecil atau orang yang sakit ingatan atau perwalian orang yang diberi kepercayaan oleh pemilik harta  untuk mengurusnya. Kewajiban wali harta ini adalah memelihara harta itu, mengeluar kan zakatnya jika sudah mencapai nisab dan haul, Ia berhak mengambil sebagian dari  keuntungan harta itu (kalau harta itu dapat menghasilkan keuntungan)  sekedar yang wajar  sebagai perongkosan perawatan .


By Abu Bakar Bin Ahmad Mansor
(S.Kom.I., C.SHOT., CH., CHt., NNLP.,)