Most Post

Perkembangan Pondok Pesantren Suryalaya

Perkembangan Pondok Pesantren Suryalaya                 Masa KH Abdullah Mubarok bin Nur Muhammad (Abah Sepuh).                 Riwayat...

Minggu, 18 September 2011

Wali


Wali menurut bahasa adalah dekat, bantuan, pertolongan, berarti yang menolong, yang mencintai. Perwalian (al wilayah)  berarti an nusroh (pertolongan) atau mahabbah (kecintaan). Pengertian ini dapat dilihat dari Firman Allah swt
 وَمَنْ يَتَوَلَّ اللهُ وَرَسُوُلُهُ  وَالَّذِيْنَ اَمَنُواْ  فَاِنَّ حِزْبَ اللهِ  هُمُ الْغَاِلُبوْنَ  المائدة 56
Dan barangsiapa mengambil Allah, Rasul Nya daan orang orang yang beriman  menjadi penolongnya, maka sesungguhnya  pengikut (agama) Allah  itulah yang pasti menang.  Al Maidah 56

Pengertian yang sama juga dapat dilihat  pada surat At Taubat  ayat 71
وَالْمُؤْ مِنُونَ وَالْمُؤْمِنَاتُ  بَعْضُهُمْ اَوْلِيَاْءُ بعَضْ ٍ التوبة 71
Dan orang orang yang beriman  laki laki dan perempuan, sebagian mereka  (adalah)  menjadi penolong  bagi sebagian yang lain .

            Perwalian dalam fikih, kekuasaan atau kewenangan  untuk melakukan  akad atau transaksi tanpa harus menunggu persetujuan orang lain. Perwalian dalam  pe ngertian fikih terbagi tiga: yaitu perwalian jiwa, perwalian  harta dan perwalian  jiwa dan harta sekaligus. 

            Perwalian badan meliputi kekuasaan seseorang atas orang lain atas dasar keturunan  (orang tua atas anak), atas dasar laku kebajikan (misalnya terhadap yatim piatu atau anak terlantar ), atau atas dasar kedudukan sebagai petugas negara (misal nya hakim atas seseorang yang tidak punya wali ). Uraian menyangkut perwalian badan adalah masalah wali nikah, sedangkan perwalian badan atas dasar kebajikan tidak terlalu  menjadi persoalan  dalam fikih .

            Wali atau perwalian dalam nikah menurut jumhur ulama (Syafi’I, Malik dan Hanbali) merupakan salah satu  syarat sanya  nikah, baik bagi gadis maupun bagi jan da, baik masih kecil maupun sudah dewasa. Sedang menurut Imam Hanafi, dzufar bin Hudzail bin Qais (ahli fikih, imam mujtahid Madhab Hanafi;110-158 H /728-774 M), Amir bin Surohbil As Sya’bi (rawi hadits dari golongan tabi’in, ulama fikih 17-104 H) Az Zuhri (rawi hadits dari golongan tabi’in, w 124 H) dan Abu Yusuf (ahli usul fikih, mujtahid 113-182 H/731-798 M) bahwa perempuan yang sudah dewasa, sudah cakap dalam mengambil keputusan sendiri, baik gadis maupun janda sah nikahnya meskipun tidak pakai wali Sementara itu Daud Ad hohiri  (200-270 H/ 815- 884 M)  menyatakan sah nikah tanpa wali  bagi janda, tidak sah bagi gadis.
            Alasan pendapat kelompok pertama  adalah hadits Nabi saw 
لاَنِكَاحَ  ِالاَّ بِوَلِيٍّ وَشَاهِدَيْ عَدْلٍ . رواه احمد بن حنبل
Tidak sah nikah kecuali dengan wali dan dua orang saksi yang adil. HR  Imam Ahmad bin Hanba
Alasan kelompok kedua ialah bahwa  ayat ayat Al Qur’an yang  membicarakan wali  seperti surat Al Baqoroh  ayat 232 dan 234
وَاِذَا طَلّقَتْمُ النِسَاءَ  فَبَلَغْنَ اَجَلَهُنَّ  فَلاَ تَعْضُلُوْهُنَّ اَنْ يَنْكِْحنَ اَزْوَاجَهُنَّ اِذَا تَرَاضَواْ بَيْنَهُمْ بِالْمَعْرُوفْ
Apabila kamu-kamu mentalak istri-istrimu, lalu habis iddahnya,maka janganlah kamu (para wali)  menhalangi mereka  kawin lagi  dengan bakal suaminya  apabila telah terdapat kerelaan  diantara mereka  dengan cara yang  ma’ruf .Al Baqoroh 232
وَالَّذِيْنَ يُتَوَفّوَْنَ  مِنْكُمْ وَيَذَرُوْنَ اَزْوَاجًا  يَتَرَبَّصْنَ  بِاَنْفُسِهِنّ َ اَرءبَعَةَ اَشْهُرٍ  وَعَشْرًا  فَاِذَا بَلَغْنَ اَجَلَهُنّ َ
 فَلاَ جُنَاحَ  عَلَيْكُمْ  فِيْمَا فَعَلْنَ  فِى َانْفُسِهِنَّ  بِالْمَعْرُوفْ .
Orang orang yang meninggal dunia diantaramu dengan meninggalkan istri istri  (hendaklah para istri itu)  menangguhkan dirinya  (beridah)  empat bulan sepuluh hari. Kemudian apabila telah habis idahnya, maka tiada dosa bagimu (para wali)  membiarkan mereka berbuat  terhadap diri mereka menurut yan patut. Al Baqoroh 234

Adalah tidak membicarakan pelaksanaan pernikahan, dan karena itu tidak bisa dija dikan dalil untuk wajibnya nikah memakai wali; adapun hadits hadits yang dijadikan dasar tentang hal ini hanya hadits ahad (hadits yang tidak memenuhi syarat syarat mutawatir), bahkan hadits riwayat Imam Hanbali tersebut diatas itu munqoti’  (sanadnya terputus). Sedangkan pendapat kelompok ketiga berasarkan hadits yang diriwayatkan Daruqutni (Ali bin Umar bin Ahmad  bin Maddi w385 H) dan Imam Muslim 
اَلثَّيِّبُ اَحَقّ ُبِنَفْسِهَا  مِنْ َوِليِّهَا  وَاْلبِكْرُ  يُزَوِّجُهَا  اَبُوْهَا  رواه الدارقطني
Janda lebih berhak atas dirinya  daripada walinya , dan gadis  dinikahkan oleh bapaknya  HR Muslim .

            Dilihat dari besar kecilnya wewenang, wali nikah dibagi atas dua macam, pertama wali ijbar yaitu wali yang mempunyai kewenangan untuk memaksa apa harus meminta persetujuan terlebih dahulu orang yang diwalikan. Wali ijbar disebut juga wali wajib atau wali mujbir (wali yang berhak memaksa ) termasuk didaalamnya ialah ayah dan kakek (ayah dari ayah) terus keatas. Kedua wali ihtiyar (wali yang bisa dipilih diantara beberapa orang ) disebut juga wali mukhtar, (wali yang dipilih) atau wali anjuran, Perwalian pilihan ini diadakan jika wali mujbir sudah tidak ada lagi Wali ini tidak mempunyai kewenangan penuh seperti wali ijbar, ia tidak bisa memaksa orang yang diwalikannya.

            Imam Malik bin Anas melihat pembagian perwalian dari segi khusus –umum nya wali. Pertama  perwalian khusus ialah  perwalian bapak, bapaknya bapak, dan orang yang ada hubungan nasab, atau yang diberi washiyat oleh bapak atau pemilik budak; kedua perwalian umum, yaitu perwalian kaum muslimin umumnya atas wanita yang tidak punya wali, tidak tertentu keturunannya (perempuan yang rendah) sehingga setiap kaum muslimin berhak  menjadi walinya. 

            Perwalian harta, ialah perwlian dalam mengurus harta seseorang yang dipandang belum mampu mengurus sendiri hartanya, misalnya harta milik anak  kecil atau orang yang sakit ingatan atau perwalian orang yang diberi kepercayaan oleh pemilik harta  untuk mengurusnya. Kewajiban wali harta ini adalah memelihara harta itu, mengeluar kan zakatnya jika sudah mencapai nisab dan haul, Ia berhak mengambil sebagian dari  keuntungan harta itu (kalau harta itu dapat menghasilkan keuntungan)  sekedar yang wajar  sebagai perongkosan perawatan .


By Abu Bakar Bin Ahmad Mansor
(S.Kom.I., C.SHOT., CH., CHt., NNLP.,) 

Dzikir Fida Atau 'Ataqoh


            Dzikir fida atau ‘Ataqoh .
Ataqoh ini dilaksanakan dalam rangka membersihkan jiwa  dari kotoran atau penyakit- penyakit jiwa.Bahkan cara ini dikerjakan oleh sebagian tarekat  sebagai penebus harga surga, atau penebus pengaruh jiwa  yang tidask baik (untuk mematikan hawa nafsu).

            Bentuk cara ini (‘ataqoh) adalah seperangkat amalan tertentu yang dilak sanakan dengan serius (mujahadah), seperti membaca surat Al Ikhlash sebanyak  100.000, atau membaca kalimah tahlil dengan cabangnya sebanyak 70.000 kali dalam rangka penebusan nafsu amarah atau nafsu nafsu yang lain. Dalam pelaksanaannya ‘ataqoh dapat diangsur. Fida atau ‘ataqoh ini dilaksanakan oleh masyarakat  santri di Pulau Jawa  untuk orang yang sudah meninggal dunia.

            Mengamalkan syari’at .
Dalam tarekat kebanyakan merupakan jam’iyah para sufi sunni, menetapi syari’at  merupakan bagian dari tasauf (meniti jalan mendekati kepada Tuhannya), karena me nurut keyakinan para sufi sunni  justru prilaku  kesufian  itu dilaksanakan dalam rang ka mendukung tegaknya syari’at. Sedangkan ajaran ajaran dalam agama Islam  khu susnya dalam peribadatan mahdoh merupakan media atau sarana  untuk member sihkan jiwa seperti halnya bersuci dari hadats shalat puasa maupun haji .

            Melaksanakan amalan amalan sunat.
Diantara untuk membersihkan jiwa adalah melaksanakan segala amalan sunat,  hal ini diyakini bahwa dapat membantunya. Dan amalan – amalan yang dapat membantunya memiliki dampak besar terhadap proses dan sekaligus hasil dari tazkiyatun nafsi, se perti membaca Al Qur’an dengan merenungkan artinya dan maknanya melaksanakan shalat malam (bertahajud, berdzikir dimalam hari, banyak berpuasa sunah dan bergaul dengan orang2 yang shaleh.

            Berprilaku zuhud .
Ini juga dapat membantu/mendukung upaya tazkiyatun nafs, karena berfikir zuhud  adalah tidak ada ketergantungan hati pada harta, dan waro’ adalah  sikap hidup yang efektif, orang yang berprilaku demikian tidak berbuat sesuatu kecuali  benar-benar  halal dan benar benar dibutuhkan.Dan rakus terhadap harta benda akan mengotori jiwa, demikian juga banyak berbuat yang tidak baik, memakan  makanan yang syub hat dan berkata sia sia akan memperbanyak dosa dan menjauhkan diri dari Allah, karena melupakan Allah 

           

            Sumber : Kharisudin Aqib .

By Abu Bakar Bin Ahmad Mansor
(S.Kom.I., C.SHOT., CH., CHt., NNLP)

Tazkiyatun Nafsi

Tazkiyatun nafsi .
Arti dari tazkiyatun nafsi adalah membersihkan diri, membersihkan jiwa, arti bersih ini bukan bersih dari kotoran yang konkrit melainkan bersih dari kotoran yang abstrak Tazkiyatun nafsi disebut juga dengan penyucian jiwa yaitu suatu upaya /meng kondi sikan jiwa supaya merasa tenang, tenteram dan senang berdekatan dengan Allah  (beribadah), dengan penyucian jiwa dari semua kotoran dan penyakit hati atau penyakit jiwa. Pekerjaan ini  biasanya menjadi persyaratan  bagi seorang salik atau seorang ahli tarekat. Bahkan dalam tradisi tarekat tazkiyatun nafs ini dianggap sebagai tujuan  dalam bertarekat, karena dengan bersihnya jiwa maka berbagai penyakit hati otomatis akan dihilangkan, sehingga dapat menjadi dekat kepada Allah.Proses dan sekaligus tujuan ini  dilaksanakan dengan merujuk  pada Firman Allah swt  :
وَنَفْسٍ وَمَا سَوَّهَا  فَاَلْهَمَهَا فُجُوْرَهَا وَتَقْوَهَا قَدْ اَفْلَحَ مَنْ زَكّاَهَا وَقَدْ خَابَ مَنْ دَسّهَا.  ألشمس 7-9 
Dan demi jiwa dan penyempurnaannya, maka kepadanya  diilhami jalan  kepasikan  dan ketaqwaan. Sungguh beruntunglah orang yang mensucikannya  dan celakalah orang yang  mengotorinya .

Tazkiyatun nafs ini pada tingkatan prakteknya, kemudian melahirkan beberapa metoda yang merupakan amalan amalan kesufian, seperti berdzikir ‘ataqoh, menetapi syari’ah, dan mewiridkan  amalan amalan sunat tertentu  serta berprilaku  zuhud  dan waro’. 

Kaedah Taqorrub



Metode artinya cara, sedangkan taqorrub artinya mendekatkan diri, jadi arti metode taqorrub adalah dengan cara pendekatan. Metode dapat juga diartikan torekat yang artinya jalan, dan yang dimaksud jalan disini adalah bukan jalan dalam arti untuk lewat kendaraan melainkan cara bagaimana untuk sampai tujuan. Dalam Al Qur’an lafad Toriq diartikan juga jalan, kecuali pada surat At Toriq diartikan bin tang yang cahayanya menembus, dan dipakai bersumpah oleh Allah, karena Kholik bersumpah dengan makhluknya.
            Lafad-lafad  at Toriq pada Al Qur’an sbb :
وَالسَّمَآءِ وَالطَّارِقْ (86-1 ), اِنَّ الَّذِيْنَ كَفَرُواْ  وَظَلَمُواْ  لمَ ْيَكُنْ اللهُ لِيَغْفِرَ لَهُمْ  وَلاَ لِيَهْدِيْهِمْ طَرِْيقًا   (4-168 -)  اِلَّا طَرِيْقَ جَهَنَّمَ خَالِدِيْنَ فِيْهَا اَبَدًا  وَكاَنَ ذَلِكَ  عَلَى للهِ يَسِيءرًا (4-169) ....ا
اَنْ تُحْرِجَكُمْ  مِنْ اَرْضِكُمْ  بِسِخْرِهِمَا وَيذْهَبَا  بِطَرِيْقَطِكُمُ الْمُثْلىَ (20-63)  وَلَقَدْ اَوْحَيْنَا اِلَى مُوْسَى اَنْ اَسْرِ بِعِبَادِى فَاضْرِبْ  لَهُمْ طَرِيْقًا فِى اْلبَحْرِ يَبَسَا.... (20-77)  نَحْنُ اَعْلَمُ بِمَا يَقُوْلُوْنَ اِذْ يَقُوْلُ اَمْثَلَهُمْ  طَرِيْقَةً اِنْ لَبِثْتُمْ اِلاَّ يَوْمًا (20-104)  وَمِنَّا دُوْنَ ذَلِكَ كُنَّا طَرَائِقَ قِدَدًا ( 72-11) وَاَنْ لَوْاسْتَقَامُوْا عَلَى الطَّرِيْقَةِ َلاَسْقَيْنَاهُمْ  مَاءً غَدَقاً  (7216)  وَلَقَدْ خَلَقْنَا فَوَقَكُمْ سَبْعَ طَرَائِقَ  وَمَا كُنَّا عَنِ الْخَلْقِ  غَافِلِينْ (23-17)
Dari lafad yang bermacam ragam kandungannya, secaragaris besar adalah mempunyai ma’na jalan  yang dapat diartikan  metoda atau cara. 

            Taqorrub berasal dari kata qoroba /qoruba yang artinya dekat. setelah dirobah untuk disesuaikan dengan kalam Arab akan menjadi taqorrub yang artinya pendekatan diri. Taqorrub disini berma’na mendekatkan diri kita kepada Allah swt, karena Allah sendiri sudah menyatakan dekatnya kepada kita, tetapi apakah kita ini mau menyatakan dekat kepada Allah atau tidak Allah sendiri dalam Al Qur’an menyatakan. Al Baqoroh 186 .
وَاِذَا سَألَكَ عِبَادْى  عَنّىِ  فَاِنّىِ قَرِيبْ   البقرة 186
Dan apabila hamba hambaKu bertanya kepadamu tentan Aku , maka (jawablah)  bahwasanya Aku adalah dehat .  al Baqoroh 186

Dalam  surat qof  lebih tegas lagi pengakuan Allah itu 
وَنَحْنُ اَقْرَبُ اِلَيْهِ مِنْ حَبْلِ اْلوَرِيدْ   ق 16
Dan Kami lebih dekat kepadanya  daripada urat lehernya .

            Cara  bertaqorub banyak sekali tetapi yang paling efektif adalah  melakukan berdzikir kepada Allah, karena  dengan berdzikir berarti menyatakan  jadi orang yang banyak berdzikir adalah orang yang sedang berlatih dekat kepada Allah. Diantara ayat-ayat Al Qur’an yang menunjukkan bahwa kita banyak berdzikir untuk mendekatkan diri kepadaNya adalah sbb:
وَاذْكُرْ رًبَّكَ كَثِيْرًا  وَسَبِّحْ بِالْعَشِيِِّ  وَالْاِبْكَارْ  ال عمران 41
Dan sebutlah nama Tuhanmu sebanyak-banaknya  serta bertasihlah  diwaktu petan dan pagi.  Ali Imran 41
يَا اَيّهُاَ الَّذِيْنَ اَمَنُوْا اذْكُرُواْ اللهَ ذِكْرًاكَثِيْرًا  * وَسَبّحُواْ بُكْرَةً وَاَصِيْلًا .الاحزاب 41-42
Hai rang orang yang beriman, berdzikirlah dengan menyebut nama Allah yang sebanyak banyaknya. Dan bertasbilah kepadaNya diwaktu pagi dan petang                Al Ah zab 41-42. 
Bertasbih adalah tugas untuk malaikat, tetapi bertasbih juga adalah tugas manusia yang beriman, kita diperintahkan bertasbih  pagi dan sore, atau  bertasbih dari pagi sampai sore, atau bertasbih dari pagi sampai sore dan dari sore sampai pagi Bertasbih sebagai pekerjaan malaikat selain tugas yang sudah rotin dalam satu macam tugas adalah bertasbih sebagaimana diakui oleh malaikat yang diterangkan dalam Al Qur’an
وَنَحْنُ نُسَبّحِ ُبِحَمْدِكَ  وَنُقَدّسِ ُلَكَ / البقرة  30
…………padahal kami senantiasa  bertasbih dengan memuji Engkau dan mensucikan Engkau ……..

Tetapi  juga bahwa bertasbih adalah pekerjaan mahluk  yang di langit dan di bumi
سَبَّحَ للهِ مَا فِى السَّمَوَاتِ وَاْلاَرْضِ وَهُوَ اْلعَزِيْزُ  اْلحَكِيمْ  / الحديد 1
Semua yang berada dilangit dan yang berada dibumi  bertasbih kepada Allah  (menyatakan kebesaran Allah ). Dan Dia lah yang Maha Kuasa  atas segala sesuatu .

Apabila mahluk yang berada di langit dan di bumi semuanya bertasbih maka kita juga disuruh  bertasbih  dan disuruh juga berusaha /berkasab untuk mencari rizki  yang halal, tidak hanya menunggu adanya rizki yang datang dari langit karena ma kom kita adalah makom usaha tetapi tidak dengan melupakan berdzikir dan bertasbih .
وَاِذَا قُضِيَتِ الصَّلَوةُ  فَانْتَشِرُواْ فِى ْالاَرْضِ وَابْتَغُواْ مِنْ فَضلِ اللهِ  وَاذْكُرُواْ اللهَ  كَثِيْرًا  لَعَلّكَمُ ْتُفْلِحُونْ
الجمعة 10
Apabila telah ditunaikan sembahyan, maka bertebaranlah  kamu dimuka bumi, dan carilah karunia Allah  dan ingatlah  Allah banyak banyak  supaya kamu beruntung. Al Ju’ah 10 .
            Apabila orang mau berdzikir kepada Allah , maka Allah pun membalasnya
فاذكرونى اذكركم واشكروا  لى  ولا تكفرون  البقرة 152
Karena itu, ingatlah kamu kepada Ku niscaya Aku inat pula kepadamu, dan bersyukurlah kepada Ku dan janganlah kamu menginkari nikmat Ku. Al Baqoroh 152
           
Orang yang mau berdzikir berati orang mau dekat dengan Tuhannya , dan mau menyatakan kedekatannya, karena walaupun Allah sudah menyatakan dekat, ma nusianya belum tentu mau menyatakan dekat, dan pernyataan dekat ini dilaksanakan dengan banyak berdzikir. Orang yang sudah dekat dengan Tuhannya  dia mau apa saja tentunya tidak ada kesulitan, karena Dia lah yang memiliki segala galanya 



 Sumber Al-Hikmah

By Abu Bakar Bin Ahmad Mansor
(S.Kom.I.,C.St.,CH.,CHt.,NNLP)